Makassar (Antara Sulsel) - Mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Ahmad Suhaemi mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang diterimanya.

"Benar, tervonis Ahmad Suhaemi telah melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ujar humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Senin.

Mantan Kadis Infokom Sinjai itu telah divonis bersalah yakni hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain hukuman pidana Ahmad Suhaemi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152 juta. Ahmad Suhaemi melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap dirinya.

Putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memvonis bersalah Ahmad Suhaemi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa peralatan jaringan internet sekolah, di Kabupaten Sinjai tahun 2011-2012 itu kemudian membuatnya mengupayakan proses hukum lainnya.

"Beberapa hari yang lalu kita telah menerima surat permohonannya melalui panitera yang menyatakan telah mengajukan upaya PK ke MA," katanya.

Permohonan tersebut kata Ibrahim telah diajukan oleh Ahmad Suhaemi melalui kuasa hukumnya dan telah diterima secara resmi oleh panitera. Hanya saja pihak kuasa hukum yang bersangkutan juga belum menerima berkas putusan tersebut dari hakim Mahkamah Agung.

"Masih sebatas petikan putusan saja yang baru di terima oleh yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini nilai awal proyek hanya dianggarkan Rp1,3 miliar, namun kemudian terdakwa bekerjasama membuat perubahan kontrak (addendum) menjadi Rp1,7 miliar dengan alasan spesifikasi barang sudah tidak ada lagi di pasaran. Padahal sudah ada beberapa barang yang diadakan oleh rekanan.

Beberapa item pengadaan barang meliputi komputer jinjing (laptop), kamera, tiang antena hingga uninterruptible power suply (UPS).

Penyidik menemukan adanya perubahan spesifikasi pengadaan laptop yang dalam kontrak harusnya merk Acer justru diganti dengan merk Axioo.

Jumlahnya sebanyak 100 unit laptop. Barang-barang itu juga tidak sepenuhnya tersalurkan di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sinjai.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sulawesi Selatan negara dirugikan sebesar Rp500 juta dan Rp 224 juta kerugian telah dikembalikan terdakwa.

Ahmad Suhaemi bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut.

Pada kasus ini terdapat penggelembungan harga (mark up) karena pengadaan laptop diubah spesifikasinya. Penyidik pun menyita barang bukti seperti laptop di sejumlah sekolah.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024