Makassar (Antara Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW setelah mendapatkan masukan dari sejumlah kalangan.

"Saya berjanji, saya akan revisi Perwali ini dan inilah pentingnya dilakukan uji publik secara terbuka," ujarnya di Makassar, Selasa.

Danny Pomanto -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, revisi dilakukan setelah melihat pertimbangan-pertimbangan dari beberapa kalangan masyarakat.

Apalagi ada empat yang menjadi sorotan di Perwali 72 ini yakni syarat menjadi ketua RT harus berusia di atas 30 tahun, bukan pengurus partai politik, harus punya ijazah dan berdomisili satu tahun di wilayah pemilihannya.

Dari empat yang menjadi sorotan ini, Danny hanya ingin mempertimbangkan soal ijazah dan usia karena poin itu juga ada dalam peraturan daerah (Perda).

Ia menyebutkan persoalan ijazah dan usia itu tidak tertera dalam Permendagri yang mengatur tentang pemilihan ketua RT dan RW, sehingga ia berani mempertimbangkan aspirasi sebagian warga masyarakat dan sejumlah LSM.

Untuk usia, Danny kembali dalam aturan Perda Makassar yakni di usia minimal 18 tahun. Sedangkan mengenai ijazah dikarenakan ketua RT dan RW (petahana) yang sebagian besar tokoh masyarakat dan umumnya tidak memiliki ijazah.

"Kita akan revisi, yang jelas tidak melanggar aturan dan tidak bertentangan dengan aturan lainnya," katanya.

Danny mengatakan perwali yang ada sudah melalui proses kajian panjang selama setahun dengan melibatkan berbagai unsur dan penetapannya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menambah poin dan mengembalikan beberapa poin yang ada di Perwali ke Perda.

Ia melanjutkan, dari uji publik ini ditemukan masukan-masukan positif untuk merevisi perwali tersebut baik yang disampaikan oleh anggota dewan maupun masyarakat lainnya.

"Kita akan revisi, perwali ini kan belum sempurna dan dari uji publik akan disempurnakan. Secepatnya kita akan revisi," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024