Makassar (Antara Sulsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto 2013 belum melakukan upaya kasasi karena surat putusan dari pengadilan tindak pidana korupsi Makassar belum diterimanya.

"Belum kita lakukan (kasasi) karena memang surat putusan pengadilan belum kami terima. Jadi kita tunggu saja dulu surat putusannya dari pengadilan," ujar JPU Kejati Sulsel Abdullah di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, sejak majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru beberapa waktu lalu, hingga saat ini pihaknya belum menyiapkan memori kasasinya.

Karena menurut Abdullah, berkas putusan dari pihak pengadilan Tipikor Makassar akan menjadi dasar dalam membuuat memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya terdakwa telah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidaer enam bulan kurungan karena dianggap melanggar pasal 3 dan 12 huruf i Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Hanya saja hakim berpendapat bila terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus yang menjerat Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto tersebut.

Abdullah mengatakan bila pihaknya selaku JPU dalam kasus tersebut menolak putusan bebas yang telah dijatuhkan majelis hakim. Sebab menurut dia putusan majelis hakim terlalu rendah dari apa yang telah dituntutkan oleh JPU dalam persidangan.

"Kita tinggal menunggu berkas putusan itu dulu, baru kita menyusun memori kasasinya," tandasnya.

Sebelumnya, Kamis 12 Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Mappatunru dalam perkara dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.

"Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Kristijan P Djati.

Menurut majelis hakim, terdakwa yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto pada 2013 itu tidak pernah mengusulkan anggaran dana aspirasi yang telah merugikan negara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Berdasar keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengusulkan, mengurus, dan mengawasi secara langsung maupun tidak langsung proyek yang didanai APBD tersebut

"Tiga paket proyek yang selama ini disangkakan kepadanya tidak terbukti dikerjakan oleh terdakwa, melainkan dikerjakan oleh rekanan," tandasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024