Makassar (Antara Sulsel) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menunjuk lima hakim untuk menyidangkan terdakwa perkara korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Sudah diputuskan oleh ketua, akan disidangkan dengan lima hakim," ujar Humas Pengadilan Tipikor Makassar Ibrahim Palino di Makassar, Senin.

Meskipun mengakui ada lima hakim yang akan menyidangkan kasus perluasan lahan bandara itu, ia belum bersedia menyebutkan nama-nama mereka.

"Belum ada nama-nama. Ini juga baru akan dikoordinasikan. Masih ada beberapa hal teknis yang akan dikoordinasikan, seperti berapa banyak kasus yang ditangani hakim itu dan lainnya," katanya.

Adapun dua orang tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Bajimangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, berinisal RN, dan Kepala UPTD Maros, SRb.

Selain kedua orang tersangka ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah menetapkan tujuh orang tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam kasus ini tersangka diduga telah melakukan rekayasa kepemilikan lahan. Selain itu juga tersangka disangkakan telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen pembebasan lahan seluas 60 hektare, di Desa Bajimangai.

Ditunjuknya lima hakim untuk menyidangkan kasus ini lantaran kasus tersebut dinilai merupakan kasus yang besar nilai kerugian negaranya.

Selain itu,a kata Ibrahim, kasus tersebut banyak menyita perhatian publik.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024