Polewali (Antara Sulbar) - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Krimsus) Polda Sulawesi Barat, Dinas Pertambangan dan ESDM Sulbar menutup kegiatan pertambangan galian C di Lingkungan Jambu Tua, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), karena diduga ilegal.

"Pengelola tambang tidak memiliki izin perinsip yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Sulbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulbar AKBP Hj Mashura di Polewali, Jumat.

Berkaitan dengan hal itu, tim gabungan mendatangi lokasi tambang atau tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (26/1), untuk melakukan penindakan terhadap pengelola tambang dan menghentikan kegiatan para petambang.

Pertimbangan penindakan itu, karena tambang galian C berupa batu gunung dan tanah timbunan diduga ilegal dan dapat merusak lingkungan, sehingga harus dihentikan kegiatannya.

Tim gabungan di TKP mengamankan satu unit Beko, 19 truk yang sedang memuat hasil tambang serta 24 orang yang diduga pengelola tambang ilegal untuk diakukan pemeriksaan awal.

"Untuk memudahkan penyidik dalam perkara ini, penanganannya diserahkan kepada pihak  Satuan Reserse Kepolisian Resort Polewali Mandar," ungkap Hj Mashura.    

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024