Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar memperkenalkan "Smart Touch" sebagai program baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.

"Target harus dipasang tinggi-tinggi dan program terbarukan dan sesuai dengan kondisi masanya akan mempercepat realisasi dari target," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar Irwan Adnan di Makassar, Sabtu.

Dia menjelaskan, program sentuhan cerdas (smart touch) yang diperkenalkannya pada rapat koordinasi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat itu menekankan kepada perputaran ekonomi sebagai pusatnya.

"Smart touch" yang diperkenalkannya itu akan menempatkan pemerintah dan masyarakat sebagi subyek perputaran ekonomi di Makassar dan enam bagian penting dalam program tersebut harus berjalan.

Adapun enam bagian dari smart touch yakni, efektifitas pelaksanaan kegiatan yang menunjang pelayanan administrasi pengelolaan pendapatan, dan keuangan daerah secara optimal.

Cara ini, disebutnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam transaksi pajak yang dibayarkan ke kas pemerintah kota beserta kemudahan dalam pengelolaannya dari sisi administrasi.

Kemudian bagian kedua, peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pendapatan serta keuangan daerah. Ketiga, kordinasi, integrasi, simplikasi, dan sinkronisasi (KISS).

Keempat, peningkatan kapasitas dan pengembangan SDM. Kelima, optimalisasi pemanfaatan sumber pendapatan dan penguatan kelembagaan pendapatan daerah.

Pada bagian ini, Bapenda bersama SKPD terkait memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dapat diraup oleh pemerintah kota. Potensi pendapatan yang selama ini cenderung tak terjamah akan mulai digarap oleh dinas terkait.

Bagian keenam, laskar peduli pajak. Keberadaan laskar peduli pajak disebutnya patut diwaspadai oleh mereka yang selama ini doyan mangkir dari kewajibannya membayar pajak, utamanya bagi para pemilik usaha.

"Pemkot Makassar tidak akan sungkan mencabut izin usaha dari perusahaan yang terbukti membandel. Kita tetap memberikan reward and punishment dan yang melanggar adalah pencabutan izin," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024