Bantaeng (Antara Sulsel) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bantaeng melakukan pemusnahan barang bukti yaitu 3.540 botol minuman keras dan 138 buah knalpot racing hasil operasi kepolisiam setempat.

"Selain miras dan knalpot racing, juga ditahan 138 unit kendaraan bermotor roda dua sebagai barang bukti," kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bantaeng AKBP Adip Rojikan saat pemusnahan di halaman kantor Polres Bantaeng, Selasa.

Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kepolisian Bantaeng berkomitmen, untuk mengentaskan minuman keras yang didapat saat operasi rutin, sebelum dan sesudah tahun baru.

"Pemusnahan ini diharapkan memberi pesan kepada masyarakat untuk menghindari miras serta berkendara lebih tertib dengan tidak menggunakan knalpot racing," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng Abdul Wahab mewakili Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres Bantaeng dalam melakukan pembenahan secara cepat dan efektif.

"Pengentasan miras adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas Kepolisian tetapi juga seluruh masyarakat agar dapat senantiasa aktif memberikan laporan kepada pihak terkait," jelas Sekda.

Turut hadir pada pemusnahan barang bukti antara lain Dandim 1410 Bantaeng Sandi Kamidianto, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Ruslan Hendra Wirawan, Asisten III Bidang Administrasi Setda Ansar Tuba, serta Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024