Sangihe (Antara Sulsel) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jakc Seba mengatakan, satu tempat pemungutan suara di Sangihe dilakukan pemungutan suara ulang.

"Satu TPS di Kelurahan Tidore kecamatan Tahuna Timur harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Jakc Seba di Tahuna, Sabtu.

Menurut dia, pemungutan suara ulang dilakukan karena dari hasil penemuan Panwas terdapat dua orang yang melakukan pencoblosan dua kali di dua TPS.

"Dua orang tersebut ditemukan melakukan pencoblosan dua kali di dia TPS yang berbeda," kata dia.

Dengan kejadian tersebut kata dia KPU sudah menerbitkan surat keputusan nomor 50/Kpts/KPU-Kab-023.436245/PILBUP/TAHUNA 2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang penetapan hari dan tanggal pelaksanaan PSU.

"Kami sudah menerbitkan surat keputusan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang," kata dia.

Pemungutan suara ulang dilaksanakan di TPS 2 kelurahan Tidore kecamatan Tahuna Timur.

"Dalam surat keputusan KPU ditetapkan hari Minggu (19/2) sebagai waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang," kata dia.

Dia berharap semua wajib pilih yang ada di TPS 2 kelurahan Tidore kecamatan Tahuna Timur agar hadir dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Kami berharap semua wajib pilih di TPS 2 Tidore hadir dalam PSU," kata dia. 

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor :
Copyright © ANTARA 2024