Takalar (Antara Sulsel) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Kabupaten Takalar yang sebelumnya masih berada dibawah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah resmi menjadi KPP Mikro Takalar.

Acara peresmian atau peluncuran KP2KP Takalar menjadi KPP Mikro hari ini dihadiri langsung Sekda Takalar, Nirwan Nasrullah, Kakanwil Pajak Sultanbatara Neilmadrin Noor serta Kepala KKP Bantaeng dan Kepala KPP Mikro Takalar.

"Ini merupakan satu peningkatan pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Takalar khususnya pada dua kelurahan yang masuk daerah percontohan KKP Miro Takalar yakni Kelurahan Maradekayya dan Kelurahan Pappa," jelas Kakanwil Pajak Sultanbatara Neilmadrin Noor usai launching Kantor Penyuluhan Pajak Mikro Kabupaten Takalar, Senin.

Ia menjelaskan, untuk dua kelurahan yang masuk dalam Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar itu, terdapat sebanyak 1.347 wajib pajak. Wajib pajak itu berasal dari Kelurahan Maradekayya (471 wajib pajak), serta Kelurahan Pappa sebanyak 876 wajib pajak.

"Kami berharap bantuan dan dukungan seluruh pihak untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa para wajib pajak akan semakin terbantu dengan perubahan KP2KP menjadi KPP Mikro Takalar," ujarnya.

Adapun tujuan atau maksud peresmian menjadi KKP Mikro Takalar ini dalam rangka menjalankan salah satu bagian blue print atau cetak biru program transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan khususnya direktoral Pajak yang sudah diatur melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014.

Dengan perubahan dari KP2KP menjadi KKP Mikro Takalar maka sudah pasti terjadi perubahan fungsi dan tugas dari kantor perpajakan tersebut mulai dari pengumpulan, pencaharian da pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.

Selanjutnya bertugas menetapkan dan menerbutkan produk hukum perpajakan, pengadministrasia dokumen dan berkas perpajakan, penerimaaan dan pengolahan SPT, penerimaan surat lainnya serta penerusan surat dan dokumen perpajakan ke KPP Pratama Induk/Kanwil DJP induk.

Keempat yang menjadi fungsi KKP Mikro Takalar yakni penyuluhan perpajakan, kelima peayanan perpajakan tertentu, Pelaksanaan ekstensifikasi (6), Pelaksanaan pemeriksanaan pajak untuk tujuan lain (7), pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakawajib pajak (8), pelaksanaan konsultasi perpajakan serta pelaksanaan administrasi kantor.

Sementara jenis layanan perpajakan yang dilayani KPP Mikro Takalar antara lain pndaftaran NPWP langsung dan aktiviras eFin, penyelesaian pengukuhan, pencabutan dan pembatalan pencabutan PKP, penyelesaian permohonan penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif.

Berikutnya terkait penyelesaian permohonan dan aktivasi wajib pajak, penyelesaan perubahan data wajib pajak, cetak ulang kartu NPWP OP, cetak ulang kartu NPWP suami, W-Biling tanpa akun, penyelesaian permohonan surat keterangan fiskal.

Serta pelaporan semua jenis SPT tahunan dan masa, penyampaian perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, serta validasi SSP PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalhan hak atas tanah dan bangunan.

"Untuk itu, dengan perubahan KP2KP menjadi KPP Mikro Takalar membuat tugas dan fungsinya yan sebelumnya hanya 10 menjadi 24 fungsinya. Begitupun dengan jumlah petugas yang awalnya hanya empat kini bertambah menjadi 10 untuk menjalankan fungsinya yang lebih besar," katanya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024