Makassar (Antara Sulsel) - Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menyatakan setiap pembangunan dalam bentuk perluasan wilayah seperti reklamasi itu memungkinkan dilakukan asalkan memenuhi semua persyaratan yang diantaranya penyiapan 50 persen ruang terbuka hijau (RTH).

"Reklamasi memang ramai dibahas di beberapa daerah sejak beberapa tahun terakhir ini dan Makassar juga melakukan reklamasi," ujar Deng Ical -- sapaan akrab Syamsu Rizal saat menjadi pembicara memperingati hari peduli sampah di Makassar, Selasa.

Ia bersama aktivis lingkungan lainnya saat memaparkan konsep pembangunannya yang dilakukan di kota ini menyatakan jika reklamasi di Makassar diatur dalam perencanaan penataan dan ruang wilayah (RTRW).

Salah satu yang harus dipenuhi oleh pengembang atau investor yang memenangkan proyek reklamasi yakni penyiapan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 50 persen.

"Itu adalah persyaratan wajib jika ingin membangun kawasan baru. Syarat penyiapan RTH itu tidak bisa ditawar dan sudah menjadi ketentuan wajib bagi para pengembang," katanya.

Deng Ical memaparkan pentingnya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkearifan lokal, demi mewujudkan lingkungan yang nyaman. Dari berbagai asas yang perlu diperhatikan menurut wawali yakni ketersediaan RTH.

Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk mewujudkan 30 persen ruang terbuka hijau yakni dengan mengharuskan ketersediaan RTH hingga 50 persen di wilayah reklamasi.

"Dalam pembangunan harus taat asas, asas lingkungan menjadi asas teratas dan harus menjadi perhatian semua pihak," jelas Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Makassar itu.

Selain itu, arsitek yang ada di kota Makassar juga dituntut untuk memahami standar konsultan yang ada di kota Makassar dengan memperhatikan wawasan lingkungan dan berkearifan lokal, bukan hanya pada segi ekonomi semata.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024