Makassar (Antara Sulsel) - Terdakwa kasus pidana dugaan pencemaran nama baik melalui facebook, Yusniar membacakan pembelaannya dengan wajah bersedih di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Beberapa kali Yusniar terlihat bersedih dengan suara sedikit lirih saat membacakan pembelaannya memohon keadilan yang sebenarnya, bahwa dirinya tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik seseorang.

Selain itu, dirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan melanggar aturan, padahal hanya menyampaikan keluh-kesahnya terhadap kisah yang dialaminya di media sosial facebook.

"Saya tidak tahu bahwa status di facebook itu merupakan pelanggaran, saya juga tidak mengerti mengapa semua itu terjad, karena saya membuat status itu secara spontanitas," ujar dengan mata berkaca-kaca.

Sambil memohon kepada ketua Majelis Hakim, Kasianus Budiansyah dibebaskan dari segala tuduhan, karena dirinya yakin tidak bersalah dan hanya melampiaskankekesalannya melalui media sosial akibat haknya dirampas, bahkan tidak mengetahui dampak yang ditimbulkan.

Sementara Ketua Penasehat Hukum Yusniar, Azis Dumpa mengharapkan majelis hakim bijaksana dalam memutus perkara dengan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan kepada kliennya.

Menurut dia, dalam perkara yang menjerat Yusniar, tidak ditemukan menemukan adanya pencemaran nama baik karena tidak tertulis nama seorang yang dihina maupun dicemarkan nama baiknya.

"Itu dilihat dari status yang ditulis terdakwa dalam akun facebooknya. Jadi bagi kami tetap terdakwa tidak terbukti perbuatan pidananya." papar Mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu.

Selain itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak berdasar karena selama persidangan Jaksa tidak memunculkan bukti elektronik atau hasil forensik.

Kendati terdakwa mengaku pernah memposting status itu, namun dalam tuntutan jaksa tidak menegaskan terdakwa pernah mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dalam dokumen elektronik yang bisa diakses, sehingga tidak bisa dijadikan bukti.

"Itu dilihat dari status yang ditulis terdakwa dalam akun facebooknya. Jadi bagi kami tetap terdakwa tidak terbukti perbuatan pidananya. Untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim membeaskan terdakwa dari segala tuduhan," harapnya.

Sebelumnya, JPU Neng Marlinawati menuntut Yusniar lima bulan penjara terkait dengan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan memuat pencemaran nama baik.

Diketahui, kasus itu bermula saat Sudirman Sijaya menjabat anggota DPRD Kabupaten Jeneponto bersama orang-orangnya membongkar rumah orang tua terdakwa di jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa`baeng-baeng, Makassar, dengan alasan miliknya.

Dari kejadian itu pada 13 Maret 2016, terdakwa kemudian memposting rasa kekecewaannya dengan membuat tulisan kemudian diunggah melalui akun facebook miliknya.

Hal ini kemudian lantas ditanggapi Sudirman Sijaya sebagai pencemaran nama baik yang ditulis terdakwa pada status facebook lalu melaporkannya ke polisi.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024