Makassar (Antara Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Hidayatullah yang baru saja digantikan oleh Jan Maringka sebagai pejabat baru itu banyak meninggalkan kasus mandek.

"Kinerja kepala kejaksaan yang lama itu tidak terlalu bagus dalam penanganan perkara-perkara korupsi, makanya pejabat baru ini kita harapkan bisa menuntaskan kasus-kasus yang mandek," ujar Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, banyak kasus yang menyita perhatian publik dan melibatkan orang penting tidak ditangani dengan serius, salah satunya itu kasus bantuan sosial (Bansos) Sulsel yang sudah bergulir delapan tahun lebih serta Bansos Sidrap yang tidak pernah naik ke penyidikan.

Kadir mengaku, Kajati Hidayatullah lebih banyak membuat polemik utamanya pada kasus dana Bansos Sulsel, padahal setelah ditahannya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muallim, kemudian memilih untuk menjadi "justice collaborator" namun tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Kejati belum mampu untuk tuntaskan kasus-kasus mandek selama di bawah pimpinan Hidayatullah. Semoga Kajati Sulsel baru, nantinya bisa lebih serius tuntaskan kasus korupsi peninggalan pejabat lama," ucapnya.

Berdasarkan data dari ACC selama 2016, ada 29 kasus yang ditanganinya. 23 kasus diantaranya tahap penyelidikan, enam kasus tahap penyelidikan. Dari 29 kasus itu, delapan kasus yang dihentikan.

Sementara itu, Kepal Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya proses mutasi tersebut.

"Tadi pagi, Kajati Sulsel sudah sertijab dari pimpinan lama ke pimpinan yang baru. Sertijabnya dilakukan di Kejaksaan Agung dan nanti di sini hanya pisah sambutnya saja," katanya.

Hidayatullah sendiri ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengisi jabatan sebagai Inspektur I Jaksa Agung Bidang Pengawasan dan penggantinya Jan Maringka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024