Makassar (Antara Sulsel) - Personel Resmob Polsekta Biringkanaya berhasil mengamankan pelaku pembuat anak panah yang banyak digunakan para pelaku pencurian dan kekerasan di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ini adalah pengembangan kasus sebelum-sebelumnya banyak begal yang diamankan dengan belasan anak panah. Ternyata, mereka membeli dan tidak membuatnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Kamis.

Penggerebekan yang dilakukan anggota Resmob Polsekta Biringkanaya di rumah Sirajuddin alias Jaju (35), warga Jalan Pajjaiyang, setelah warga resah dengan aktivitas pelaku yang terus memproduksi anak panah.

Polisi yang telah menerima laporan warga, beserta pengakuan beberapa pelaku begal lainnya yang pernah diamankan, telah membeli semua peralatan tersebut dari pelaku Jaju.

"Warga menjadi resah karena aktivitas pelaku yang sudah lama membuat anak panah dan ketapelnya. Mereka menjualnya kepada anak sekolah dan para remaja," katanya lagi.

Dicky menjelaskan, fenomena begal yang banyak terjadi selama beberapa tahun terakhir ini, baik di Makassar maupun kota dan kabupaten lainnya, tidak terlepas dari pengawasan para orang tua yang sedikit lengah.

Jual beli senjata tajam seperti anak panah dan ketapel sangat cepat menyebar, sehingga begal ini tidak repot lagi untuk membuatnya.

"Karena memang sudah ada produsennya, dan penyebaran informasinya dari mulut ke mulut sangat cepat. Karena itu, kami ingin memberantas semua yang membuat senjata tajam tersebut," ujarnya.

Diketahui harga setiap anak panah yang terbuat dari paku 10 sentimeter itu dibanderol senilai Rp10 ribu dengan ketapel yang harganya sekitar Rp50 ribu.

Polisi dari tangan pelaku berhasil mengamankan 115 buah anak panah, 9 ketapel atau pelontar, 3 pedang samurai, 1 buah tombak, 1 rompi besi, 1 gergaji besi, dan 1 palu pembuat anak panah.

"Pelaku sudah kami amankan, dan dia mengaku menjual barang-barang tersebut kepada pemuda di Biringkanaya, satu busur seharga Rp10 ribu," kata dia.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024