Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendalami peran tiga orang direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Makassar Raya kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lods/kios di Pasar Pabaeng-baeng Makassar.

"Untuk tersangkanya yang sudah jadi terdakwa itu masih satu orang yakni kepala pasar Pabaengbaeng Laisa Manggong dan kita juga telah mengembangkan kasusnya dan meminta sejumlah keterangan dari pihak terkait," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Jumat.

Dalam kasus ini, satu orang terdakwa sudah menjalani persidangan setelah penyidik Ditreskrim Khusus Polda Sulsel yakni Kepala Pasar Pabaeng-baeng Laisa A Manggong yang beberapa waktu lalu tertangkap tangan sedang melakukan pungli.

Tiga orang Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar yang didalami perannya itu yakni Dirut PD Pasar Rahim Bustam, Direktur Oprasional Japri Y Timbo dan Direktur Umum, Alham Arifin.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut serta menindaklanjuti penanganan kasus yang pernah sempat terhenti penanganannya.

"Mereka kita panggil untuk dimintai keterangannya, dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.

Deddy menuturkan ketiganya juga sebelumnya pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Hanya saja pemeriksaannya saat itu masih dalam tahap penyelidikan di Intelejen. Kini ketiganya dimintai keterangannya kembali guna kepentingan tahap penyidikan di Pidsus.

Hasil keterangan saksi yang telah dimintai keterangannya dalam kasus ini, kata Deddy, untuk menguatkan keterangan sebelumnya saat ketiganya diperiksa beberapa waktu lalu.

Terkait soal penetapan tersangka dalam kasus ini, ia belum bisa memastikannya. Menurut dia semua itu tergantung, hasil pengembangan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

"Siapa saja yang diperiksa. Semuanya bisa berpotensi tersangka di kasus ini," tegas Deddy.
Sebelumnya, Kepala Pasar Pabaeng-baeng Laisa M ditangkap polisi tim Satgas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel pada Rabu, 26 Oktober 2016 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu terungkap usai tim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Ditreskrimum Polda Sulsel melalukukan pemantauan beberapa hari dan mengumpulkan infomasi sehingga penangkapan dilaksanakan pada Rabu malam pukul 19.00 WITA.

Kepala Sub Bidang III tim Tahbang Polda Sulsel AKBP Asep Marsel mengungkapkan Lessa ditangkap tim OTT karena dilaporkan oleh sejumlah pedagang yang mencurigai adanya praktek pungli dan korupsi pada penjualan lods dengan modus harga digelembungkan atau mark up.

"Sebenarnya kami hanya akan melaksanakan operasi Pungli melalui restribusi siluman, namun banyaknya informasi yang masuk serta laporan sejumlah pedagang yang dirugikan oleh tersangka terkait harga lods atau lapak tidak sesuai dengan harga sebenarnya, lalu kami tangkap," katanya.

Diketahui penjualan lods itu dijual tersangka dengan harga tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah kota. Saat itu pihak pasar membangun 30 unit lods di pasar Pabaeng-baeng sebelah Timur dengan harga jual per lods Rp2,25 juta, tetapi belakangan di gelembungkan tersangka sebesar Rp20 juta sampai Rp30 Juta.

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah menyetorkan dana hasil penjualan lods sebanyak sembilan unit kepada PD Pasar Raya Makassar, namun saat ditelusuri bukti setoran tidak bisa ditunjukkan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024