Sengkang (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan Kejaksaan Negeri Sengkang menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru di Sengkang, Rabu, mengatakan kerjasama dengan kejaksaan sebenarnya sudah terjalin selama ini, dan berharap komunikasi di antara dua pihak lebih ditingkatkan dengan kerjasama tersebut.

"Kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan, khususnya di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara," tegas Bupati.

Menurutnya, pemerintah daerah rentan mendapatan gugatan dari pihak manapun yang tidak puas atas setiap kebijakan yang dikeluarkan. Oleh karena itu, diperlukan masukan maupun pertimbangan hukum dari ahli  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang.

"Masukan dan bantuan hukum dari kejari sangat diperlukan, dan diharapkan jika ada permasalahan hukum di kemudian hari, Pemkab lebih terbantu dengan kehadiran kejaksaan," ujar Bupati.

Dalam poin kesepakatan tersebut, Kejari Sengkang akan memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan apabila dibutuhkan Pemkab dalam menghadapi kasus perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, Pemkab juga akan lebih melibatkan kejaksaan dalam setiap permasalahan di dua bidang hukum tersebut.

Berdasarkan kerjasama tersebut, maka penanganan segala macam permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab mendapatkan bantuan dari kejaksaan bukan hanya saat persidangan tetapi juga di luar persidangan.

Sementara itu, Kepala Kejari Sengkang Transiswara Adhi mengatakan titik berat dari bantuan yang diberikan pada dua bidang hukum tersebut, untuk meringankan beban pemerintah daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.

"Kita akan membantu sesuai dengan MoU untuk masalah perdata dan tata usaha negara," ujar Transiswara.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024