Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyetujui guru honorer digaji menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Perjuangan dan inisiatif Disdik Sulsel selama tiga tahun agar dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer di sekolah akhirnya berhasil. Kementerian menyetujui dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer di SMA dan SMK Negeri seluruh Indonesia," kata Irman di Makassar, Jumat.

Menurut Irman, persetujuan diberikan oleh Kemendikbud dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS yang diterima Disdik Sulsel, Kamis (2/3) siang.

Dengan demikian, lanjutnya, pertanggal 27 Februari 2017 guru honorer bisa bernafas lega, karena sudah memiliki dasar hukum untuk menerima gaji rutin yang bersumber dari negara melalui dana BOS yang diterima sekolah-sekolah.

"Hal yang paling menggembirakan adalah ini berlaku untuk semua guru honorer seluruh Indonesia," imbuhnya.

Irman menjelaskan, ihwal keluarnya keputusan ini diawali desakan Disdik Sulsel yang didukung oleh Komisi E DPRD Provinsi Sulsel mengenai nasib dan kesejahteraan guru honorer.

Klimaksnya, kata dia, dua minggu lalu Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi kembali menerima Disdik Sulsel dan Komisi E DPRD di Jakarta membahas usulan itu dan akhirnya mengeluarkan persetujuan pemerintah pusat.

"Sebanyak 15 persen anggaran dana BOS yang diterima sekolah bisa digunakan untuk guru honorer di SMA dan SMK Negeri. Namun bagi sekolah swasta masih perlu bersabar karena dalam juknis ini belum disebutkan apakah bisa untuk guru swasta," kata Irman.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024