Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Irman Yasin Limpo mengatakan, mekanisme mutasi kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA, SMK, dan SLB, di Sulsel tergantung keputusan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

"Mekanismenya tergantung pimpinan (gubernur)," ujar Irman yang ditemui di Makassar, Senin.

Meski demikian, Irman menegaskan, bahwa pihaknya telah menentukan syarat yang jelas bagi tenaga kependidikan yang akan menduduki jabatan kepsek.

"Yang jelas harus mumpuni secara administratif," imbuhnya.

Salah satu syarat yang paling penting, lanjutnya, adalah memiliki lisensi kepsek yang dapat diperoleh hanya setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepsek.

Irman mengakui, hingga saat ini jumlah kepsek yang telah mengikuti diklat masih sangat minim. Saat ini, kata dia, diklat kompetensi kepsek masih terus berjalan.

"Saat ini sedang berjalan, 100 peserta diklat, minimal nantinya yang menjadi kepsek adalah mereka yang sudah menuju ke diklat, misalnya sudah mengikuti seleksi administrasi," jelas Irman.

Irman menjelaskan mutasi Kepsek tingkat SMA, SMK, dan SLB secara keseluruhan tidak terelakkan, karena pasca pengalihan kewenangan pengelolaan ke pemprov, nomor sekolah akan berubah.

"Nomor sekolah berubah, otomatis SK Kepsek berubah, dan ada nomor urut Kepsek yang dikeluarkan oleh kementerian," tuturnya.

Pihaknya, menurut Irman, juga akan mengusulkan kepada Pemprov Sulsel untuk melakukan penguatan manajerial pada bagian Tata Usaha.

"Jadi kepsek juga bisa berkonsentrasi pada bagaimana proses belajar dan mengajar berjalan dengan baik, karena sebenarnya kepsek adalah tugas tambahan yang struktural, yang paling pokok adalah mengajar," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024