Makassar (Antara Sulsel) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan TUN Makassar tentang reklamasi pantai di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

"Kami resmi menempuh upaya kasasi karena PT TUN menguatkan putusan dari PTUN yang menolak gugatan izin lokasi dan izin pelaksanaan proyek reklamasi CPI di Pantai Losari," ujar Direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar di Makassar, Kamis.

Walhi bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswandy Andy Mas dan Edy Kurniawan Wahid menyatakan menempuh jalur kasasi karena menilai putusan dari pengadilan TUN tingkat pertama dan kedua berat sebelah.

Asmar menuturkan pernyataan kasasi Walhi tersebut, berdasarkan bukti surat permohonan kasasi nomor: 11/G/LH/2016/P.TUN.Mks, tertanggal 14 Februari 2017. Pernyataan upaya kasasi tersebut diserahkan dan ditandatangani langsung oleh kuasa hukum Walhi Sulsel, Edy Kurniawan.

"Permohonan kasasi kami telah diterima dan disahkan secara resmi. Oleh panitera pengadilan TUN Makassar, Yusuf Tamin," bebernya.

Dengan diajukannya upaya kasasi tersebut, maka proses hukum terhadap perkara gugatan izin lokasi dan izin pelaksanaan proyek reklamasi CPI yang menjadi obyek sengketa masih terus berjalan.

Sehingga tentunya pelaksanaan proyek reklamasi CPI tersebut masih berstatus bermasalah secara hukum dalam konteks prosedur penerbitannya.

Sehingga menurut dia, pihaknya masih tetap pada dalil bahwa proyek tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang lebih massif di masa akan datang nantinya.

Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas selaku kuasa hukum Walhi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi TUN dinyatakan dalam Kasasi tersebut adalah putusan yang tidak cukup dalam pertimbangannya

Sebab menurut dia putusan pengadilan tinggi TUN, hanya mengambil pertimbangan majelis hakim tingkat pertama saja dengan hanya memberikan sedikit perbaikan dan pertimbangan.

Di sisi lain juga Pengadilan Tinggi TUN tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti serta fakta-fakta yang diajukan dalam isi gugatan tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi TUN telah salah dalam menerapkan hukum dan lalai memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus reklamasi di pantai barat Kota Makassar, dimana pembangunan Kawasan Bisnis Global Terpadu yang didalamnnya juga terdapat proyek Centre Point Of Indonesia (CPI), telah mendapat perhatian publik, tidak hanya di Makassar tapi juga meluas secara nasional.

Proyek reklamasi pembangunan CPI atau nama lain COI direncanakan seluas 157,23 hektare. Pembangunan CPI telah dimulai sejak 2009 dan efektif berjalan pada 2013, sepanjang pembangunannya telah banyak mendapat sorotan publik karena proses dan dampaknya yang dianggap merugikan masyarakat dan daerah serta menimbulkan masalah lingkungan, ekonomi dan sosial.

Hingga pada Januari 2016, ASP melalui Walhi Sulsel melakukan gugatan legal standing terhadap izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada November 2013 dengan nomor, 644/6273/TARKIM. Proses penanganan perkara melalui sidang-sidang di PTUN Makassar telah berjalan efektif terhitung sejak Februari-Juli 2016.

Namun pada 28 Juli 2016, PTUN Makassar melalui hakimnya telah memutuskan tidak menerima gugatan Walhi Sulsel karena dianggap cacat formil.

Dalam amar putusan ini terjadi perbedaan pendapat diantara majelis hakim atau "dissenting opinion". Hakim anggota I, Joko Setiono menerima dan mendukung gugatan Walhi, sedangkan hakim anggota II, Fajar Wahyu Jatmiko dan Ketua Majelis tidak menerima.

Ketua Majelis Hakim, Teddi Romyadi akhirnya memutuskan bahwa gugatan Walhi telah kadaluwarsa, melewati batas waktu 90 hari masa pengajuan gugatan terhadap objek perkara.

Selain itu majelis hakim juga berdalih dengan menyatakan bahwa tidak terjadi kerusakan lingkungan sehingga Walhi tidak dapat mewakili kepentingan publik karena tidak ada pihak yang dirugikan.

Sementara pandangan Walhi Sulsel dan ASP, bahwa kerusakan lingkungan di pesisir Makassar jelas-jelas telah terjadi, nampak dari perubahan bentang alam dan kesaksian nelayan serta masyarakat pesisir dan pulau Lae Lae disampaikan saksi fakta.

Informasi lengkap terkait perizinan CPI yang diterima Walhi Sulsel adalah dari dokumen yang diserahkan oleh pemerintah provinsi dalam kurun waktu kurang dari 90 hari, sehingga proses gugatan harusnya bisa diterima oleh PTUN setempat.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024