Jakarta (ANTARA) - Pengkampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Abdul Ghofar menyebut ada tiga kerugian yang disebabkan oleh penggunaan plastik sekali pakai, yakni kerugian kesehatan, lingkungan, dan finansial.
Ghofar menjelaskan, polusi plastik akibat penggunaan plastik sekali pakai berkontribusi signifikan terhadap risiko kesehatan, salah satunya karena paparan zat kimia yang terkandung dalam plastik.
"Ada tambahan zat kimia beracun agar plastik keras, lunak, dan berwarna. Jika plastiknya digunakan untuk kemasan makanan tertentu atau barang tertentu, itu ada potensi paparan ke kita secara langsung," kata Ghofar kepada ANTARA, Selasa.
Selain itu, ia melanjutkan, tubuh juga dapat terkontaminasi oleh mikroplastik. Mikroplastik merupakan pecahan plastik berukuran kecil yang berasal dari plastik yang tercecer ke lingkungan dan tidak bisa terurai.
"Plastik tercecer ke lingkungan, tidak bisa terurai, jadi pecahan-pecahan kecil mikroplastik, lalu dikonsumsi oleh ikan dan lain sebagainya, lalu kita makan, dan mikroplastik masuk ke tubuh kita. Temuannya sudah banyak, mikroplastik dalam darah, di dalam plasenta, udara, dan sebagainya," ujar Ghofar.
Sementara itu mengenai kerugian lingkungan, Ghofar mengatakan bahwa sekitar 12 juta ton sampah di Indonesia pada 2022 merupakan sampah plastik yang mayoritas di antaranya adalah plastik sekali pakai.
Sampah plastik tersebut, kata dia, tidak semua berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan tidak semua dapat didaur ulang.
"Dia mencemari sungai, laut, dan pesisir kita, terus ekosistem flora dan fauna terancam, sehingga ada penurunan kualitas lingkungan kita termasuk penurunan kualitas udara," katanya.
Di samping itu, lanjut dia, sampah plastik sekali pakai juga menjadi kontributor perubahan iklim sebab plastik terbuat dari minyak dan gas bumi.
Sedangkan mengenai kerugian finansial, Ghofar mengatakan ada biaya ekstra yang harus dikeluarkan oleh pemerintah hingga masyarakat untuk menangani permasalahan sampah plastik.
"Ini jarang dibahas, ada yang namanya eksternalitas, yaitu kerugian yang muncul tidak dari proses produksinya tapi dari proses pasca penggunaan. Harus memikirkan pengumpulannya, bersih-bersih pantainya, pembersihan plastik untuk didaur ulang, untuk bersih-bersih sungainya, pemulihan ekosistem, dan lain sebagainya," imbuh Ghofar.
Untuk itu, Ghofar mengatakan, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia yang diperingati pada 3 Juli merupakan momentum penting untuk menyuarakan bahwa kantong plastik terutama plastik sekali pakai telah menjadi keresahan global yang harus ditindak secara serius.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menggencarkan 3R yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan ulang), dan recycle (mendaur ulang) untuk menangani dan mengelola sampah plastik.
Namun menurut Ghofar, ada tahapan-tahapan lain yang juga perlu didorong lebih kuat, salah satunya peraturan pembatasan plastik sekali pakai guna mengurangi konsumsi plastik sekali pakai yang berlebih di masyarakat.
"Catatan kami ada 100 kabupaten/kota, dua provinsi, yang punya peraturan pembatasan plastik sekali pakai yang mayoritas di antaranya melarang penggunaan kantong belanja sekali pakai. Itu momentum yang pas untuk mendorong perubahan dari bawah, dari masyarakat," ujar Ghofar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WALHI sebut ada tiga kerugian yang disebabkan plastik sekali pakai
Berita Terkait
DFB sebut pihaknya sama sekali tidak hubungi Jurgen Klopp untuk melatih timnas Jerman
Minggu, 10 Maret 2024 6:26 Wib
Inggris bakal larang rokok elektrik sekali pakai demi kesehatan anak-anak
Selasa, 30 Januari 2024 15:29 Wib
Ari : Pengajuan cuti kampanye menteri maju sebagai capres atau cawapres cukup sekali
Selasa, 28 November 2023 11:59 Wib
Mahfud izin langsung ke Jokowi cuti seminggu sekali selama kampanye Pemilu 2024
Selasa, 24 Oktober 2023 19:09 Wib
Menko PMK: Usulan haji sekali seumur hidup diterima semua pihak
Rabu, 13 September 2023 13:45 Wib
Menko PMK meyakin mayoritas ulama satu suara soal usulan haji sekali seumur hidup
Selasa, 12 September 2023 17:31 Wib
Pilpres hanya lima tahun sekali, "seduluran selawase"
Senin, 24 Juli 2023 9:11 Wib
Kuasa hukum: Susi Air sama sekali tidak berkomunikasi dengan KKB
Rabu, 1 Maret 2023 21:56 Wib