Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan izin secara langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil cuti setidaknya satu hari setiap minggunya selama masa kampanye Pemilu 2024.
Mahfud saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui permohonan itu.
"Saya sudah bilang ke Presiden, sementara saya nanti cuti seminggu sekali pada saat musim kampanye, kalau hari libur tidak pakai cuti, memang libur. Presiden setuju, yang penting tugas dijaga sebaik-baiknya. Jaga kelangsungan bangsa ini agar pemilu (pemilihan umum) berjalan damai," kata Mahfud.
Menkopolhukam menghadap langsung Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahfud bertemu Presiden Jokowi, di antaranya untuk menyampaikan secara langsung pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, sekaligus meminta izin cuti secara langsung.
"Saya tadi jam 15.30 sudah menghadap Presiden di Istana. Ada yang masalah umum tugas sehari-hari yang minta dijaga kontinuitasnya, kemudian yang khusus masalah saya menjadi cawapres. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," katanya.
Mahfud melanjutkan selama masa pencalonan itu, dirinya tetap menjabat sebagai Menkopolhukam dan tetap menjadi menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Soal jabatan saya tetap saja sesuai dengan peraturan. Saya kalau di dalam jabatan menteri ini seperti menteri lain tentunya, kalau ikut running (pilpres, red.) itu cuti kalau musim kampanye. Cutinya itu seminggu satu hari," jelasnya.
Mahfud Md maju sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024. Gabungan partai politik, yaitu PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo mendaftarkan pasangan Ganjar-Mahfud sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada 19 Oktober 2023.
KPU RI menetapkan 19–25 Oktober sebagai masa pendaftaran bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024. Kemudian pada 13 November 2023, KPU menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024.
Tahapan selanjutnya, KPU mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 Februari, yang dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.