Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta untuk melakukan penguusutan terhadap dugaan rekayasa penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Makassar pada tahun 2013.

"Kejaksaan harus melakukan pengusutan itu karena ada lebih dari 100 PNS itu disinyalir mengantongi SK tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar Staf Peneliti Anti Corruption Kommite (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi di Makassar, Kamis.

Pegiat lembaga swadaya masyarakat itu mengatakan, SK PNS Kemenag Makassar yang diterbitkan pada tahun 2013 itu umumnya melalui pendataan pada rentang waktu 2005-2010.

Dalam proses rekrutmen calon PNS itu diduga kuat ada rekayasa berkas dan menggunakan data fiktif tenaga honorer dari instansi lingkup Kemenag Kota Makassar termasuk yang terdapat di 14 Kantor Urusan Agama (KUA) Makassar.

"Modusnya adalah pernyataan bahwa honorer di lingkup Kemenag Makassar adalah benar-benar bekerja sebagai tenaga honorer sehingga menjadi dasar pengusulan dan pengangkatan PNS itu. Padahal ada yang diduga fiktif karena tidak semua itu ada orangnya," ujarnya.

Bahkan pihak tim dari Inspektorat Kemenag RI, lanjut Wiwin, telah memeriksa sejumlah PNS yang disinyalir mengantongi SK bodong tersebut.

Dari 100 lebih PNS yang diduga tidak memiliki SK resmi, sekitar 14 orang PNS telah dimintai keterangannya. Sedangkan sisanya masih menunggu proses pemanggilan secara bertahap.

"Kejaksaan harus segera mengusut kasus ini karena sudah jelas ada dugaan rekayasa pada proses rekruitmen calon PNS itu yang dinilai telah melanggar undang-undang tentang aparat sipil negara," ujarnya.

Bagi calon PNS sebelum menerima SK pengangkatan tersebut, kata Wiwin, seharusnya secara aturan memiliki pengalaman minimal dua tahun menjadi tenaga honorer di instansi tersebut.

"Setelah pengabdian itu barulah bisa diusulkan untuk diterbitkan SK-nya sebagai PNS karena telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang. Tapi kalau tidak memenuhi syarat itu berarti secara formal itu namanya cacat hukum," ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin menuturkan pihaknya selalu terbuka dan siap mengusut bila ada informasi kasus seperti terkait dengan kasus dugaan rekayasa penerbitan SK PNS Kemenag itu.

"Kejaksaan selalu terbuka dan kami siap mengusutnya kalau memang kasusnya terindikasi merugikan negara," ujarnya.

Salahuddin menyatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait adanya informasi dugaan kasus tersebut, namun dia tidak menampik bila pihaknya juga akan menggali informasi tersebut.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024