Makassar (Antara Sulsel) - Wakil Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Syamsu Rizal mengatakan, pihaknya telah meminta perizinan kegiatan pembangunan di kawasan Stadion Barombong dihentikan sementara.

"Sementara ini sudah saya minta, dihentikan perizinan dulu, dalam artian izin yang belum keluar, jangan dulu ditandatangani untuk sementara agar bisa diselaraskan kembali dengan perencanaan kawasan tersebut," kata Syamsu Rizal yang ditemui di Makassar, Jumat.

Hal tersebut, kata wawali, dilakukan setelah pihaknya dihubungi oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo terkait masalah pembangunan ruko di atas lahan yang menurut perencanaan seharusnya menjadi areal parkir Stadion Barombong.

Ia mengakui, secara teknis wewenang perizinan ini memang berada di Pemkot Makassar, namun pihaknya tidak bisa melarang pembangunan karena secara subtansi tidak melanggar hukum.

"Tidak ada yang dilanggar, mereka memiliki surat-suratnya," ujar dia.

Meski demikian, Syamsu menuturkan ada komitmen bersama antara Pemprov Sulsel, PT GMTD selaku pengelola kawasan tersebut dan Pemkot Makassar untuk tidak menjualbelikan lahan tersebut.

"Seharusnya mereka tidak membangun di sana, bisa saja akan diberi kompensasi yang dibahas nantinya seperti apa," kata dia.

Ia mengakui akan membahas masalah ini secara bersama termasuk kompensasi yang diberikan dan mengganti lahan tersebut.

"Seharusnya sebelum membangun mereka memperhatikan, termasuk resiko yang terjadi, saya harap dalam membeli pengusaha juga harus berhati-hati," kata dia.

Sementara itu, Humas GMTD Asrul mengatakan, pihaknya masih sedang berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sulsel. GMTD merupakan pengembang di kawasan Tanjung Bunga di mana Stadion Barombong dibangun.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meninjau Stadion Barombong, Jumat. Gubernur mengaku terkejut setelah melihat pembangunan ruko di areal yang seharusnya diperuntukkan sebagai lahan parkir. Pasca peninjauan tersebut, Syahrul bertemu Wawali Makassar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024