Makassar (Antara Sulsel) - Satuan Tugas Operasi Simpatik 2017 Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mengunjungi panti asuhan Guppi di Jalan Korban 40.000 jiwa untuk menyosialisasikan operasi simpatik yang digelarnya.

"Operasi simpatik ini dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus tindakan tegas kepada masyarakat. Edukasinya jalan, tindakannya juga jalan, tapi edukasinya setiap saat kita lakukan," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, operasi simpatik 2017 ini sudah berjalan selama dua pekan sejak dimulainya sejak 1 Maret 2017, namun beberapa kegiatan preemtif dan preventif oleh anggota lalu lintas lainnya dilaksanakan seperti di panti asuhan tersebut.

Tidak hanya itu, anak-anak di Panti Asuhan Guppi ini juga diberikan pesan-pesan mengenai bagaimana berlalu lintas yang baik dan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas kepada teman-temannya yang lain.

"Penanaman akan kesadaran berlalu lintas dan taat aturan memang harus dimulai dari kecil agar menjadi kebiasaan dalam masyarakat," katanya.

Dicky menjelaskan, sesuai dengan sandinya, operasi simpatik lebih menekankan cara bertindak yang humanis dan bersifat preemtif serta preventif yang sifatnya lebih kepada teguran dan imbauan dengan mengedepankan upaya simpatik berupa senyum, sapa dan salam.

Tujuan operasi ini tentunya untuk terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dengan indikator menurunnya jumlah kecelakaan lalu lintas, baik kualitas maupun kuantitas.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan agar terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan membangun opini melalui penegakan hukum lalu lintas secara proporsional dan profesional.

Adapun sasaran dari operasi meliputi kelengkapan STNK, SIM, Helm (SNI), Spion, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan knalpot serta pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

Knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan akan mendapat penindakan. Syaratnya antara lain standar kebisingan suara dan emisi gas buang. Hal ini bahkan sudah ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan Kendaraan bermotor tipe baru.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024