Makassar (Antara Sulsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, satu di antaranya adalah oknum anggota Polres Gowa.

"Awalnya anggota melakukan pengembangan kasus-kasus sebelumnya dan kemudian bertransaksi langsung dengan pelakunya hingga akhirnya diringkus saat transaksi dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Selasa.

Oknum polisi yang diamankan yakni Aiptu Supriadi (44), warga Makassar sehari-harinya bertugas sebagai anggota Polsek Tinggi Moncong, Polres Gowa.

Sedangkan seorang pengedar lainnya, yakni Riska Asrianti alias Keyza (23), warga Jalan Abdullah Dg Sirua Makassar.

Dicky menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Riska yang tertangkap tangan saat sedang bertransaksi dengan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan, kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditangkap pelaku lainnya Aiptu Supriadi.

"Saat anggota menerima informasi dari informan kemudian mengatur tempat dan waktu transaksinya. Anggota narkoba yang sedang menyamar kemudian mulai bertransaksi dan ketika barangnya sudah diterima langsung anggota lainnya menyergapnya," katanya pula.

Ia menegaskan, pimpinan kepolisian mulai dari Kapolri hingga Kapolda Sulsel Irjen Muktiono memberikan peringatan keras kepada anggota yang terlibat dalam sindikat jaringan pengedar narkoba.

Kapolda, kata mantan Direktur Sabhara Polda Kepri itu, juga akan bersikap tegas dengan menindak semua oknum polisi yang memang berada dalam sindikat narkoba tersebut.

"Polri sedang berbenah dan akan menindak semua oknum anggota yang bermain-main dengan narkoba. Sanksinya sangat jelas jika terbukti masuk dalam sindikat jaringan narkoba," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni empat saset plastik bening diduga sabu-sabu serta beberapa barang milik pelaku lainnya seperti kartu tanda anggota (KTA).

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024