Mamuju (Antara Sulbar) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Carlo Brix Tewu mengatakan kepulauan Balabalakang masih merupakan wilayah Provinsi Sulbar sesuai dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulbar.

"Pemerintah di Sulbar ingin memperjelas mengenai nama pulau yang coba diklaim pemerintah di Kalimantan Timur masuk dalam wilayahnya," kata Pj Gubernur Sulbar, Carlo Brix Tewu di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, jika pemerintah Kaltim mengklaim pulau Balabalakang sebagai wilayahnya maka itu harus diperjelas, karena pulau Balabalakang sesuai aturan masih dalam wilayah Sulbar.

Menurut dia, pemerintah di Sulbar sedang membahas peraturan daerah (Perda) Pemprov Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kaltim tahun 2016-2036.

Pada pasal 40 poin c nomor 6 menyatakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup didalam wilayah provinsi meliputi kawasan Pesisir dan laut Kepulauan Balabalagan, ujarnya.

Pemprov Sulbar ingin memperjelas Kepulauan Balabalagan yang dimaksud dalam perda tersebut apakah wilayah Kepulauan Balabalakang yang masuk wilayah Kabupaten Mamuju atau bukan.

Namun kalau memang itu yang dimaksud, maka apa dasar Pemprov Kaltim, karena secara hukum dan fakta, Balabalakang merupakan bagian dari Sulbar.

Ia mengatakan, penduduk yang mendiami pulau Balabalakang adalah masyarakat Suku "Mandar" yang merupakan suku di Sulbar, dan masalah ini akan dikonsultasikan dengan pemerintah ditingkat pusat.

"Pemerintah Sulbar akan melakukan klarifikasi Kemendagri dan Kemenpolhukam untuk memfasilitasi permasalahan tersebut, agar dapat diselesaikan," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024