Makassar (Antara Sulsel) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite II Bahar Ngitung mengatakan, pembangunan Kantor DPD RI di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terkendala masalah lahan.

"Masih ada beberapa kendala, salah satunya masalah lahan. harus melalui proses, tanah bersertifikat. Semua masih berproses," kata Bahar yang ditemui di Makassar, Senin.

Apa lagi, lanjutnya, terdapat sejumlah persyaratan tertentu agar lokasi lahan tersebut ideal untuk pembangunan Kantor DPD RI di Sulsel.

"Ini kan merupakan kantor lembaga tertinggi negara, menunjukkan prestise negara, sehingga harus dibangun di tengah kota," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya cukup memaklumi jika sampai saat ini lahannya belum ada.

"Karena memang harus dicari tempat yang cocok," imbuh Bahar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Latif mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai kelanjutan pembangunan kantor DPD RI tersebut.

"Kami akan lapor dulu, ke Pak Gubernur (Syahrul Yasin Limpo) untuk kelanjutan kantor tersebut," kata Abdul Latif.

Pihaknya, kata dia, akan melihat lahan milik Pemprov di Kota Makassar yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kantor tersebut.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibukota provinsi. Pasal 227 ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi.

Sampai saat ini, beberapa daerah telah membangun kantor DPD RI di ibu kota provinsi, diantaranya adalah Sulawesi Utara (Manado) Sumatera Selatan (Palembang), Sumatera Barat (Padang), NTT (Kupang), dan Bali (Denpasar).

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024