Kupang (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Kupang mendapat tambahan anggaran sebagai bonus dari Kementerian Keuangan RI berupa hibah senilai Rp42 miliar lebih sebagai pengelola keuangan tepat waktu dan bagus.

"Untuk semester satu dana pebghargaan itu sudah tertransfer ke rekening pemerintah daerah sebesar Rp21 miliar," kata Asisten Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Kota Kupang Rens Tokoh di Kupang, Selasa.

Sedangkan untuk semester dua baru akan disalur ke rekening Pemerintah Kota Kupang di pertengahan Juni mendatang.

Menurut dia Kementerian Keuangan memandang penting memberikan penghargaan berupa bantuan dana hibah itu sebagai simbol perhatian sekaligus dorongan kepada pemerintah daerah menyelesaikan tata krlola keuangan tepat waktu dan bagus.

Didampingi Sekretaris Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Ny Popy, Rens mengaku Pemkot Kupang sudah masuk dalam kategori yang diharap Kementerian Keuangan itu.

"Karena itulah Kementerian Keuangan langsung menyalurkan dana itu sebagai bentuk apresiasinya," kata Rens.

Bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang itu mengatakan, anggaran itu bisa langsung dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah ini.

Itu artinya akan langsung dimanfaatkan dengan memanfaatkan dasar hukum Surat Keputusan Wali Kota Kupang.

"Secara kelembagaan memang harus disampaikan ke DPRD secara kelembagaan tetapi tidak untuk dibahas pemanfaatannya karena sudah dengan SK Wali Kota Kupang," katanya.

Dia mengaku sudah melakukan pembicaraan detail dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah untuk teknis dan program pelaksanaan mamanfaatkan alokasi anggaran itu.

Tentunya akan disasar hanya untuk program dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraannya.

Sekretaris Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Ny Popy menambahkan award itu diperoleh selain karena kecepatan dan ketepatan pengelolaan keuangan, tetapi juga karena sejumlah hal yang telah mendukung hasil audit BPK terhadap Laporan Pengelolaan Keuanga Kota Kupang yang pada tahapan anggaran 2016 mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Predikat penilaian BPK ini menjadi salah satu syarat pertimbangan Kementerian Keuangan memberikan penghargaan ini. "Jujur tidak semua daerah bisa dapat penghargaan ini. Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur saja hanya tiga daerah yang salah satunya Kota Kupang," katanya.

Penghargaan ini akan terus diperoleh jika semua satuan kerja perangkat daerah bisa terus mempertahankan ritme kerja dan pengelolaan keuangan yang ada. "Ini sebuah rutinitas kerja jadi jika dipertahankan ritmenya maka akan bisa terjaga predikat ini," kata Popy.            

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024