Makassar (Antara Sulsel) - Tim satuan narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Gowa kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis Sabu-sabu lintas daerah dari Gowa menuju Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku tertangkap petugas di penginapan Bintang, jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba, Gowa bersama barang bukti yang hendak dikirim," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku berinisial RIH (38) saat itu berencana akan mengirimkan barang tersebut ke Selayar, namun keburu tertangkap.

"Barang buktinya ditemukan dalam jaketnya terbungkus rapi dalam saset besar dengan dibalut kertas koran seberat 48 gram," sebutnya.

Dicky menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan tim terhadap pelaku saat itu berdiri di depan penginapan hotel dimaksud.

Karena dicurigai, petugas yang berbaju preman kemudian mendatangi pelaku lalu menggeledah dan ditemukan barang haram tersebut di dalam kantong jaketnya.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 Undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

Untuk ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup dan atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemesan barang terlarang ini guna mengungkap jaringan pelaku. Sementara ini disimpulkan narkoba itu akan dikirim ke Selayar," bebernya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024