Makassar (Antara Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta dilakukan pemetaan area tertentu untuk lebih memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 terkait kawasan bebas rokok.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Indira Muliasari, mengakui penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum maksimal dikarenakan kondisi Kota Daeng yang begitu luas hingga mencapai 175,77 kilometer (km) persegi.

"Dengan kondisi kota makassar yang luasan 175,77 km persegi dengan jumlah penduduk 1,7 juta, tidak gampang terutama untuk Dinas Kesehatan melakukan pelarangan merokok," katanya.

Dirinya mengakui pelaksanaan termasuk sosialisais perda tersebut memang masih minim. Itupun yang membuat pihaknya kembali fokus melakukan sosialisasi.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, keterlibatan seluruh stakeholder ini sangat dibutuhkan, baik kawasan pendidikan, perusahaan dan pemerintahan bahkan termasuk juga dari kalangan ibu rumah tangga.

Ia menjelaskan, penerapan Perda yang belum maksimal, tentu membutuhkan dukungan seluruh stakeholder terkait khususnya dengan berupaya melakukan pemetaan area bebas merokok di beberapa publik space hingga perusahaan.

"Tujuannya tentu bagaimana agar orang-orang sadar bahwa mereka (perokok) tidak boleh merokok didalam ruangan namun harus rela mencari area di out door," katanya.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013, pada Bab X Pasal 22 (1) bahwa bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis sampai denda adiministrasi sebesar Rp50 ribu.

Sementara untuk perusahaan sesuai pada Bab X Pasal 22 (2) diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi sebesar Rp1 juta hingga rekomendasi pencabutan izin administrasi.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024