Bulukumba (Antara Sulsel) - Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait pelayanan kesehatan,  tidak melakukan demo di rumah sakit karena akan mengganggu pelayanan dan ketenangan pasien.

"Siapapun yang ingin demo terkait pelayanan rumah sakit di daerah ini, silahkan ke kantor Bupati, nanti pihak rumah sakit kita datangkan untuk memberikan penjelasan," kata AM Sukri Sappewali di Bulukumba, Selasa.

Senada dengan Bupati, Kepala Sub Bagian Layanan Informasi dan Pengaduan Sekretariat Daerah Bulukumba Syarifah Kinanggi menyambut baik pandangan tersebut.

"Memang sebaiknya penyampaian aspirasi dengan cara demo terkait pelayanan tidak dilakukan di rumah sakit,  karena hal itu bisa menimbulkan kepanikan bagi pasien maupun keluarganya, apalagi misalnya gara-gara demo ada pasien emergency yang terhambat," ujar Syarifah.

Sejak perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlaku awal tahun ini, Bagian Humas Protokol dan Sandi terbagi dua menjadi Bagian Humas dan Sandi serta Bagian Protokol. Di Bagian Humas dan Sandi terdapat sub bagian yang baru terbentuk yaitu Sub Bagian Layanan Informasi dan Pengaduan.

Salah satu fungsi Sub bagian ini adalah untuk menerima dan mengkoordinasikan pengaduan atau aspirasi dari masyarakat kepada sektor yang terkait guna memberikan solusi atas permasalahan yang diadukan.

"Itukan sudah diatur juga dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dimana di dalam rumah sakit dikecualikan untuk dilakukan aksi demo, Bupati hanya mengingatkan dan menghimbau, karena bisa jadi ada yang belum mengetahui aturan itu," Kasubag Pemberitaan dan Kerjasama Pers Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad.

Pewarta : Syamsurya Pratama
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024