Makassar (Antara Sulsel) - Program bantuan sosial bagi daerah adat terpencil di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipertanyakan Komisi E DPRD Sulsel.

"Berdasarkan fakta dilapangan masyarakat adat di Seko, Luwu Utara, tidak pernah mendapat sentuhan apalagi bantuan, padahal bantuan itu ada di Dinas Sosial Provinsi," kata anggota DPRD Sulsel Irwan Hamid di Makassar, Kamis.

Dalam rapat Laporan Kinerja Pertanggungjawaban 2016 untuk SKPD Pemprov Sulsel, Irwan menyebut pemerintah pusat memang sudah memprogramkan bagi daerah adat terpencil untuk pemerataan.

Namun pada kenyataannya di lapangan berbanding terbalik, bahkan masyarakat adat di Seko tidak pernah diberikan sosialisasi pendampingan apalagi bantuan fasilitas umum dan lainnya, tidak ada.

"Program ini kan pusat dan ada anggaran di APBD, tapi setelah saya bertemu langsung masyarakat adat disana, ternyata mereka tidak pernah menerima itu," ungkapnya.

Diketahui, masyarakat adat di Luwu Utara berada di Seko Tengah di Desa Tanamakaleang, Hoyane, dan Embonnatana diketahui merupakan wilayah adat masyarakat adat Pohoneang dan Hoyane.

Sementara itu menjawab temuan Komisi E, DPRD Sulsel, Kepala Sub Bagian Progam Dinas Sosial Provinsi Abdul Rahman Saleh yang mewakili kepala dinasnya, berdalih pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke daerah Luwu Raya.

"Kalau bantuan untuk di daerah Luwu maupun Luwu Utara memang tidak ada, anggaran di APBD hanya sosialisasi dan itu pun tahun kemarin, mengenai bantuan itu program pusat," katanya.

Sedangkan tahun ini, bantuan itu akan diberikan di Kabupaten Jeneponto, karena masuk kawasan daerah tertinggal. Bantuan diberikan yakni perumahan bagi 50 Kepala Keluarga, lahan masing-masing KK seluas dua hektare.

"Pemerintah juga menjamin hidup selama enam bulan, mengingat lahan yang diberikan masih mereka garap dan belum dihasilkan, sehingga dibantu selama enam bulan penghidupannya," ucapnya dalam rapat itu.

Meski demikian ada rencana bantuan ke Jeneponto, namun Rahman tidak menyebutkan secara rinci daerah dan desa mana yang akan diberikan bantuan tersebut.

Sebelumnnya, Kementerian Sosial telah melepas pendamping sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) di sejumlah lokasi pemberdayaan komunitas adat terpencil di berbagai daerah.

Para pendamping sosial ini tidak hanya bertugas melakukan pendampingan pada KAT, tapi juga mengedukasi masyarakat setempat agar siap menerima KAT.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024