Makassar (Antara Sulsel) - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali membekuk bandar narkoba jenis Sabu Taufiq Quarahim (42) di jalan landak, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat pelaku ditangkap, barang bukti yang dimilikinya sebanyak 30 gram. Kemudian dikembangkan, masih ada 20 gram disimpan di rumahnya jalan sungai Tangka," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi saat gelar kasus di kantornya, Jumat.

Menurutnya, tersangka tersebut merupakan orang dicari setelah beberapa lama bebas berkeliaran. Pelaku tertangkap saat tim mendapatkan informasi tentang keberadaan Taufik sehingga langsung dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu, (19/4).

Tidak hanya, tersangka, dua rekannya bertindak sebagai kurir masing-masing Muh Arfan alias Fandi (38) dan Askar Hasdi (38) kemudian dibekuk keesokan harinya, 20 April 2017.

Meski Taufiq mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Fandi yang tertangkap petugas bersama rekannya Askar di jalan Nuri sedang menikmati barang itu, namun polisi belum menyakini dan masih akan dikembangkan.

"Dua rekannya ini ditangkap sedang menggunakan Sabu, barang bukti yang disita di lokasi tiga saset sabu. Mereka dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan guna mengetahui jaringan besar pemasok narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kendati Fandi dan Askar berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang dari bandar besar ke kepada Taufiq, pihaknya belum bisa menyimpulkan itu, sebab masih ada rentetan dengan kampung Sapiria diduga sebagai titik pusat peredarannya

"Kita masih dalami, ketiga ini sudah tiga beroprasi. Soal jaringannya ke kampung sapiria, tentu sedang didalami," tutur mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini kepada wartawan.

Sebelumnya, Tim Satuan Narkoba Polda Sulsel dibantu Polretabes Makassar melakukan pengrebekan di kampung sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar pada Kamis (20/4). Dalam pengrebekan itu, sebanyak 11 orang terjaring empat diantaranya perempuan, tujuh positif dan empat lainnya negatif.

"Sebanyak 11 orang yang kita amankan, hasil tes urine, tujuh orang positif narkoba dan empat orang lainnya negatif. Kita sedang dalami apakah masih ada jaringannya lagi," ujar Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha Satriawan di Mapolda Sulsel.

Meski dari empat orang yang dinyatakan negatif, satu orang bernama Herman Parenrengi diduga pemasok dan bandar besar di Sapiria, dinyatakan negatif, padahal orang tersebut pernah berstatus DPO lalu ditangkap dengan barang bukti narkoba.

Ironisnya, belakangan kemudian bersangkutan dilepas Kejaksaan dengan dalih akan menjalani rehabilitasi karena sebagai pengguna, padahal diketahui dan tertangkap sebagai bandar narkoba jenis Sabu.

"Khusus Herman, sebelum dia berstatus DPO, kami sudah tangkap, tapi kejaksaan melepas dengan alasan pengguna untuk direhab, padahal dia (Herman) merupakan pengedar sekaligus bandarnya," ungkap Eka.

Saat pengrebekan itu petugas berjumlah 130 orang personil 11 orang, menyita belasan senjata tajam seperti badik, Bong atau alat isap Sabu, puluhan pil ekstasi, saset berisi sabu-sabu, timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024