Mamuju (Antara Sulbar) - Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Ismail Zainuddin mengatakan, pengangkatan anak harus sesuai hukum sehingga perlu dilakukan pencatatan dan pendokumentasian terhadap pengangkatan anak.

"Telah dilakukan pengukuhan tim Pipa (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak) Provinsi Sulbar yang diselenggarakan oleh dinas, sehingga pengankatan anak harus dilaksanakan sesuai aturan hukum," kata Ismail Zainuddin di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidkan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

"Pengangkatan anak antara warga negara Indonesia yang berdasarkan adat atau kebiasaan, biasanya dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut dia, pentingnya anak dalam suatu keluarga, merupakan suatu amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan anak dianggap sebagai harta yang paling berharga di banding harta benda lainnya, karena anak sebagai karunia Allah yang harus dijaga dan dilindungi sebab pada anak melekat harkat dan martabat hak- hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi.

Sehingga, pengangkatan anak harus sesuai dengan proses hukum dengan produk penetapan pengadilan yang merupakan salah satu kemajuan kearah penertiban praktek hukum pengangkatan anak, yang hidup di tengah-tengah masyarakat agar peristiwa pengangkatan anak tersebut di kemudian hari memiliki kepastian hukum baik bagi anak maupun bagi orang tua angkat.

"Praktek pengangkatan anak yang dilakukan melalui proses pengadilan telah berkembang baik di lingkungan pengadilan negeri maupun di lingkungan pengadilan agama bagi mereka," ujarnya

Oleh karenanya Tim PIPA juga harus memahami tugasnya, makna dan proses pengangkatan anak dalam masyarakat, tidak semata- mata untuk kepentingan anak angkat saja, akan tetapi juga untuk kepentingan orang tua angkatnya, serta untuk mengetahui peran dan fungsinya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024