Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat melaksanakan penandatanganan kerjasama di bidang hukum perdata dan usaha tata negara.

Penjabat Gubernur Sulbar, Carlo B Tewu di Mamuju, Sabtu, mengatakan, penantanganan kerjasama dengan Kejati Sulselbar tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Tim Pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan Daerah (TP4D).

Ia mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan momen yang sangat luar biasa, karena Sulbar yang berumur 15 tahun dan Provinsi termuda ke 33 di Indonesia telah mampu melakukan hal yang dianggap penting bagi kemajuan suatu daerah.

Menurut dia, Sulbar sebagai daerah baru masih sangat memerlukan masukan, arahan dan pengetahuan agar setiap pengambil kebijakan yang ada, dapat berjalan diatas kebenaran termasuk dengan adanya kerjasama ini.

"Kiranya ini dapat membakar semangat demi menunaikan tanggung jawab yang telah diemban bagi seluruh stakeholder demi pengabdian kepada bangsa dan negara serta tuhan yang maha esa, dan semoga membakar semangat kita untuk menunaikan tanggung jawab yang dipikulkan di pundak kita," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jan S Maringka mengatakan, dengan kerjasama ini diharapkan masyarakat mengetahui masalah mengenai Kejati yang ternyata tidak hanya berkecimpung pada masalah pidana.

Namun juga mencakup persoalan-persolan perdata dan tata usaha negara, sehingga kejaksaan dapat bertindak atas nama negara,di dalam maupun diluar persidangan.

"Sulbar masih dirangkap oleh Kejati Sulselbar berkedudukan di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, padahal semestinya Kejati sudah ada di Sulbar, namun karena kendala anggaran hal itu belum terwujud," katanya.

Ia berharap pemerintah dan aparat hukum dapat terub bersinergi dengan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan persoalan dapat diselesaikan bersama.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024