Makassar (Antara Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan akhirnya mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah melalui rapat paripura di Makassar, Jumat.

Dua perda tersebut, yakni Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Wajib Belajar Pendidikan Menengah. Penetapan dua ranperda tersebut setelah melalui perjalanan dan proses yang cukup panjang karena menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

"Baru beberapa hari ini kita menerima hasil fasilitasi di maksud dari Kemendagri, dengan beberapa catatan koreksi khususnya pada ranperda Wajib Belajar Pendidikan Menengah dan telah dilakukan penyesuaian sesuai petunjuk dan rekomendasi Kemendagri," kata Ketua DPRD Sulsel HM Roem.

Merespon hasil terhadap dua ranperda itu, pimpinan dewan bersama ketua fraksi dan pimpinan panitia khusus (pansus) melakukan rapat untuk segera ditindaklanjuti melalui rapat paripurna pengesahan menjadi perda.

"Telah dilakukan persetujuan bersama terkait dengan persetujuan dua ranperda ini untuk disahkan menjadi perda," ujar mantan Bupati Kabupaten Sinjai itu dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat.

Sementara anggota Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Kadir Halid mengungkapkan dengan disahkannya Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan pemerintah dapat menyiapkan anggaran dalam pembuatan alas hak seluruh aset yang dimiliki Pemprov Sulsel.

"Penetapan perda ini kami berharap seluruh aset pemprov segera dibuatkan alas hak sehingga tidak ada lagi penyerobotan lahan seperti yang sudah terjadi belakangan ini," harapnya.

Sedangkan anggota dari Fraksi Nasdem, M Rajab juga menyebut perda tersebut bisa menjadi pengaman bagi aset pemprov yang selalu digugat oleh sekelompok orang tertentu yang mengaku lahannya.

"Tentunya perda ini sangat penting karena aset kita perlu diperhatikan. Bisa kita lihat begitu lemahnya pengelolaan aset yang dimiliki selama ini. Kami harap perda ini bisa menjadi bentuk pengamanan bagi aset pemprov," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024