Mamuju (Antara Sulbar) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandar Yustisi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)) siap mendampingi masyarakat dengan memberikan bantuan hukum secara gratis.

"Kami siap mendampingi masyarakat Sulbar secara prodeo atau cuma-cuma yang terindikasi atau diduga melakukan tindak pidana sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang organisasi bantuan hukum," kata Sekertaris LBH Mandar Yustisi Muh Yusuf SH MH di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan yang kerap kali terjadi belakangan ini motifnya karena keadaan aspek ekonomi, sosial atau moral.

"Pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana ini merupakan pekerjaan yang sangat mulia atau official mobile," ujarnya.

Ia menjelaskan bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

"Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum secara gatis ini antara lain dapat bermohon kepada penerima bantuan hukum dengan melampirkan KTP atau kartu keluarga serta surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat," ujarnya.

Kepedulian LBH Mandar Yustisi, kata dia, mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan mendidik masyarakat dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesadaran akan hak-hak ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024