Makassar (Antara Sulsel) - BPJS Kesehatan kembali mempermudah calon peserta tanpa perlu mengantre panjang di kantor dengan membuka layanan pendaftaran melalui telepon yaitu lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

"Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di 2017," sebut Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari melaui keterangan persnya diterima Senin.

Layanan ini, kata dia, dikhususkan untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP).

Sebab layanan BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka telah dikembangkan fungsinya.

Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta BP. Peserta dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Kami dari BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan," katanya.

Andayani menjelaskan, yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar melalui telepon Care Center 15004 400 seperti ada beberapa informasi yang akan ditanyakan petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan yakni BRI,atau BNI atau Mandiri, salah satunya.

Selanjutnya, nomor ponsel atau bisa dihubungi, alamat tempat tinggal untuk pengiriman kartu dan alamat email. Setelah syarat lengkap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan yang akan dilayani agent care center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agent menjadi bukti pendaftaran.

Setelah agent care center menyatakan pendaftaran telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar.

Di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada menu Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024