Bulukumba (Antara Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mendukung  keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)  yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Pada dasarnya Pemkab memberikan dukungan terhadap keberlanjutan program JKN KIS ini, makanya pihak BPJS Kesehatan selalu kita libatkan dalam kegiatan Pemkab Bulukumba termasuk program semalam di desa ," kata Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali saat menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Pemerintah Daerah dalam menyukseskan program JKN KIS di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali, sebagaiman dikutip Kasubag Pemberitaan dan Kerjasama Pers Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad di Bulukumba, Senin.

AM Sukri Sappewali, yang hadir bersama dengan kepala daerah lainnya dari wilayah tengah dan timur Indonesia,
melalui Andi Ayatullah menambahkan Pemkab dan BPJS Bulukumba,  setiap saat melakukan koordinasi maupun sosialisasi setiap kegiatan dan kendala yang dihadapi di lapangan.

Sementara itu, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi saat membuka acara mengatakan sebagai salah satu tulang punggung JKN-KIS, pemda diharapkan dapat mengoptimalkan perannya demi mewujudkan cita-cita universal health coverage (UHC) yang ditargetkan terealisasi paling lambat 1 Januari 2019.

"Dukungan Pemda terhadap JKN-KIS di antaranya meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan Daerah, maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan. Undang-Undang 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemda mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak lima persen Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan faskes beserta kelengkapannya termasuk dokter," ujar Bayu.

Menurut dia, pada 2016  BPJS Kesehatan memiliki piutang iuran JKN-KIS,  14 persen merupakan piutang Pemda selaku pemberi kerja dan tujuh persen piutang Jamkesda. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kestabilan program JKN-KIS, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kami mengimbau kepada seluruh Pemda untuk membayar iuran tepat waktu sesuai ketentuan yang ada, baik untuk Iuran Wajib Pemda maupun iuran Integrasi Jamkesda," papar Bayu.

Sampai dengan 12 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 177.400.222 jiwa. Dalam menyediakan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 20.772 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 4.502 Dokter Praktik Perorangan, 5.286 Klinik Pratama, 15 RS Tipe D Pratama, dan 1.144 Dokter Gigi Praktik Perorangan. 

BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.344  Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang di dalamnya mencakup 2.137 RS dan Klinik Utama, 2.219 Apotek, dan 988 Optik.

Dukungan pemda lainya yang diharapkan oleh BPJS adalah mewajibkan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan perangkat desa untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN.

Selain itu perangkat desa dapat berperan serta dalam keberlangsungan Program JKN KIS dengan menjadi saluran informasi bagi masyarakat tentang kewajiban menjadi anggota JKN KIS, serta mewajibkan setiap kantor Kecamatan menerima pendaftaran peserta JKN KIS.

Pewarta : Syamsurya Pratama
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024