Makassar (Antara Sulsel) - Santunan kepada korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) naik 100 persen, tanpa diikuti kenaikan premi.
"Kenaikan santunan hingga 100 persen tanpa diikuti kenaikan premi ini menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel Jahja Joel Lami di sela Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang digelar di Makassar, Selasa.
Peningkatan santunan dimaksud, kata dia, termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 15), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 16).
Peningkatan jumlah santunan, kata dia, dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain perubahan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan penguburan.
Selain itu, tambahnya, dipandang perlu untuk memberikan penggantian biaya pertolongan pertama pada
kecelakaan dan biaya ambulans.
Di sisi lain, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran luran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Hal ini didukung oleh beberapa pertimbangan, yaitu selama 8 (delapan) tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan jumah
kendaraan bertambah secara signifikan, sementara di saat yang bersamaan, proporsi jumah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas cenderung menurun.
Selain itu proyeksi keuangan yang disusun oleh PT. Jasa Raharja (Persero) menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan masih memadai meski besaran IW dan SW tidak dinaikkan.
Adapun perubahan besar santunan untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mengalami kenaikan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Biaya perawatan luka-luka untuk Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Kecelakaan Lalu Lintas naik dari maksimal Rp10 juta, menjadi Rp20 juta, sedangkan untuk kecelakaan udara nilainya tetap Rp25 juta.
Ada pula manfaat tambahan baru yaitu penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, biaya ambulans Rp500 ribu, dan kenaikan biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta, bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
"Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif mulai 1 Juli 2017," tambah Jahja.
Ada pun kegiatan Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas ini dibuka secara langsung oleh Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu`mang, dan dihadiri oleh sekitar 250 undangan yang terdiri atas stake holder terkait dan masyarakat umum.
"Kenaikan santunan hingga 100 persen tanpa diikuti kenaikan premi ini menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel Jahja Joel Lami di sela Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang digelar di Makassar, Selasa.
Peningkatan santunan dimaksud, kata dia, termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 15), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 16).
Peningkatan jumlah santunan, kata dia, dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain perubahan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara lain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan penguburan.
Selain itu, tambahnya, dipandang perlu untuk memberikan penggantian biaya pertolongan pertama pada
kecelakaan dan biaya ambulans.
Di sisi lain, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran luran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Hal ini didukung oleh beberapa pertimbangan, yaitu selama 8 (delapan) tahun terakhir, jumlah penumpang angkutan umum dan jumah
kendaraan bertambah secara signifikan, sementara di saat yang bersamaan, proporsi jumah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas cenderung menurun.
Selain itu proyeksi keuangan yang disusun oleh PT. Jasa Raharja (Persero) menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan masih memadai meski besaran IW dan SW tidak dinaikkan.
Adapun perubahan besar santunan untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap mengalami kenaikan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Biaya perawatan luka-luka untuk Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Kecelakaan Lalu Lintas naik dari maksimal Rp10 juta, menjadi Rp20 juta, sedangkan untuk kecelakaan udara nilainya tetap Rp25 juta.
Ada pula manfaat tambahan baru yaitu penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta, biaya ambulans Rp500 ribu, dan kenaikan biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta, bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
"Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif mulai 1 Juli 2017," tambah Jahja.
Ada pun kegiatan Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas ini dibuka secara langsung oleh Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu`mang, dan dihadiri oleh sekitar 250 undangan yang terdiri atas stake holder terkait dan masyarakat umum.