Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan mengenai dugaan praktek maladministrasi pada Dinas Provinsi Sulawesi Barat terkait penundaan gaji sejumlah aparat sipil negara (ASN).

Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan, di Mamuju, Rabu, mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya tindakan maladministrasi di Dinsos Sulbar dari sembilan orang ASN,

Ia mengatakan, para ASN yang mengaku mengalami maladministrasi karena gajinya tidak dibayarkan sejak bulan Juli sampai bulan Nopember 2016 silam.

Menurut dia, berdasarkan keterangan pelapor, yakni sembilan orang ASN tersebut, bahwa mereka adalah pindahan dari Instansi lain, namun demikian gaji pokok dan tunjangan mereka tidak dibayarkan lantaran nama mereka tidak di usulkan pada anggaran perubahan APBD tahun 2016 oleh pihak Dinsos Sulbar.

"Kasus ini masuk kategori Maladministrasi berat, akibat kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Sulbar, yang telah melakukan pengabaian hak pegawainya," katanya.

Ia mengatakan, ASN yang menjadi korban korban kelalaian administrasi pemerintah tersebut berharap ada solusi atas kejadian tersebut, sebab bagi mereka Gaji dan tunjangan selama lima bulan tidak terbayar.

"Gaji mereka sangat besar dan berharap ada solusi dari Pemerintah dalam hal ini Dinsos Sulbar terkait nasib mereka, ini ada unsur pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di dalamnya, bayangkan saja orang sudah bekerja tapi gajinya tidak dibayar ini mengabaikan Hak orang lain," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah di Sulbar tidak membiarkan ini berlarut larut dan harusnya kasus ini harus terselesaikan, apalagi kejadiannya tahun lalu, dan belum ada solusi yang dilakukan oleh pihak Dinsos Sulbar.

Menurut dia, Ombudsman Sulbar untuk Proses tindaklanjut kasus ini dan sesuai kewenangan yang dimiliki dalam waktu dekat, akan melakukan pemanggilan kepada terlapor, Pihak terkait, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi, untuk mengetahui secara lengkap penyebab kasus ini, termasuk untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024