Manokwari (Antara Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat mendorong penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan kota di daerah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Pascalina Yamlean di Manokwari, Kamis, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menggenjot pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.

Pada awal tahun 2017, kata dia, pihaknya intensif berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong Kegiatan serupa akan dilakukan di daerah lain.

Selain sosialisasi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Asset (BPKAD) serta instansi terkait setempat.

"Untuk Kabupaten Sorong tinggal pemerintah setempat untuk membentuk Dewan Pengupahan. Sehingga mereka bisa menerapkan UMK mulai tahun ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, penetapan UMK harus tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP Papua Barat ditetapkan setiap tahun dengan mengacu pada prosentase pertumbuhan ekonomi.

Penerapan UMK, lanjut Yamlean, ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

"Kita di Provinsi selain merujuk pada pertumbuhan ekonomi juga merujuk angka Inflasi saat itu," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada satu pun Kabupaten/kota di Papua Barat yang memiliki UMK. Diharapkan, pada tahun 2018 Kota Sorong dan Kabupaten Sorong menjadi daerah pertama yang memiliki UMK sehingga daerah lain bisa mengikuti.

Pewarta : Toyiban
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024