Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Seksi Bina Penegakan Hukum Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Disnaker Sulsel) Giawan Lussa mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) dibutuhkan untuk menjamin perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Secara substantif kehadiran Pergub yang memberi jaminan perlindungan terhadap PRT sangat diperlukan, mengingat saat ini masih banyak problem yang dihadapi oleh PRT," kata Giawan di Makassar, Sabtu.

Berbagai masalah yang dihadapi oleh PRT seperti upah murah, jam kerja panjang, tanpa kompensasi lembur, perjanjian kerja tidak jelas, kekerasan, tanpa jaminan sosial, mengerjakan semua jenis pekerjaan, pekerja anak, tanpa jaminan aspek kesehatan dan keselamatan kerja, rekruitmen langsung atau melalui pihak ketiga (oknum atau lembaga penempatan), pendidikan rendah dan kompetensi rendah.

"Selain itu, pada umumnya mereka yang bekerja sebagai PRT berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga menjalani profesi PRT karena memang tidak ada pilihan lain," kata dia.

Terkait penyusunan Pergub ini, ia mengatakan telah terbentuk tim penyusun draft Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Kerja Layak dan Bermartabat Bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Dewasa dan Penghapusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Anak.

"Tim ini telah berdiskusi mengenai penyusunan draft pergub tersebut," tambahnya

Menurut dia, secara substantive ada tiga wilayah utama dalam hal ketenagakerjaan yang harus jadi perhatian dalam penyusunan pergub ini, yaitu substansi sebelum masa kerja yang terkait dengan Informasi pasar kerja, pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi, penempatan tenaga kerja, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, lanjut dia, substansi selama masa kerja yang meliputi upah, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan yang terakhir adalah substansi setelah masa kerja yang mencakup PHK dan pesangon serta Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun.

Untuk itu dia menyarankan agar tim penyusun fokus pada salah satu dari tiga wilayah tersebut. Namun, dalam situasi saat ini, dimana payung hukum untuk perlindungan PRT belum juga disahkan, maka akan lebih baik jika upaya perlindungan dititik beratkan pada substansi sebelum masa kerja.

Menurut Giawan, hal ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan dan komptensi PRT baik dalam skill pekerjaan maupun dalam bernegosiasi, sehingga PRT akan punya posisi tawar yang kuat terhadap calon pengguna.

"Keberadaan kontrak tertulis menjadi sangat penting yang juga bisa memberi perlindungan tersendiri bagi hak-hak PRT," tuturnya.

Namun terkait masalah PRT anak, Giawan menyarankan agar isu ini diatur secara tegas dengan tidak memberikan peluang bagi pengguna untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun sebagai PRT, karena bekerja sebagai PRT telah lama dikategorikan sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024