Makassar (Antara Sulsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Abdul Latif berharap Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara (UU EPN) dapat menjadi alat kontrol bagi aparatur sipil negara (ASN).

"UU EPN ini diperlukan sebagai kontrol bagi para pejabat penyelenggara negara," kata Abdul Latif saat menerima kunjungan Tim Uji Sahih Rancangan Undang-undang (RUU) EPN Komite I DPD RI di Makassar, Selasa.

Ia mengemukakan, RUU EPN adalah sesuatu yang diperlukan kendati beberapa instansi sudah memiliki kode etik tersebut.

"RUU EPN itu nantinya akan menjadi payung utama kode etik tersebut," ungkapnya.

UU EPN diharapkan menjadi konsepsi reformasi birokrasi melalui pendekatan hukum, sehingga etika yang tidak terukur menjadi terukur.

Instrumen hukum yang bersinggungan dengan etika yang berhasil diundangkan hingga saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, UU Nonomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Hadirnya undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya negara," kata dia.

Tim Komite I DPD RI yang hadir dalam kunjungan tersebut di antaranya Bahar Ngitung asal daerah pemilihan Sulsel, Roblatul Adawiyah (NTB), Abdurahman Lahabato (Maluku Utata), Eni Sumarni (Jawa Barat), Yusran Silondae (Sultra).

Tim Komite I DPD RI menyatakan kunjungan mereka ke daerah ini untuk mendengar dan menyerap aspirasi yang terkait dengan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.

Menurut Bahar Ngitung, Indonesia belum mempunyai UU tentang etika yang mengatur personalitas penyelenggara negara, sehingga diharapkan undang-undang itu nantinya akan mendukung program revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Selain Sulsel (Makassar), Tim Komite I DPD RI ini juga melakukan kunjungan ke Jawa Timur (Surabaya) dan Riau (Pekanbaru).

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024