Makassar (Antara Sulsel) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, St Rabiah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa.

Jaksa penuntut umum, Kamariah menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Bukan cuma cuma tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan serta turut serta dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp317 miliar," ujarnya.

Dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai oleh Kemal Tampubolon, Kamaria dalam tuntutannya menyatakan bila terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Apabila dalam waktu satu bulan, uang pengganti tidak dikembalikan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata Kamaria.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Agung usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dan langsung akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 hektar ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sulsel pada akhir tahun 2015.

Sejumlah orang mulai dari kepala dusun, kepala desa, camat, beberapa petugas BPN hingga kepala BPN Maros akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para tersangka diduga kuat telah melakukan manipulasi data dan harga tanah yang akan dibebaskan oleh pihak Angkasa Pura I, sehingga terjadi pembengkakan anggaran pembebasan lahan ganti rugi milik warga dari Rp186 miliar menjadi Rp520 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 317 miliar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024