Makassar (Antara Sulsel) - Badan Amil Zakat Nasional Makassar, Sulawesi Selatan segera menyalurkan zakat tahap kedua kepada penerima zakat sebesar Rp275 juta dijadwalkan 17 Juni 2017.

Kepala Bidang Pendistribusian BAZnas Makassar, Azis Bennu di Makassar, Rabu mengatakan untuk penyaluran zakat tahap II ini diperuntukkan bagi sebanyak 2.500 penerima zakat yang berasal dari kalangan pekerja termasuk penggali selokan atau drainase.

"Untuk total zakat yang rencana kita salurkan pada tahap kedua ini mencapai Rp275 juta. Untuk dananya sudah terkumpulkan dan tinggal kita salurankan ke yang berhak,"katanya.

Ia menjelaskan, penyaluran zakat memang dilakukan secara bertahap dan dilaksanakkan secara terus menerus. Pihaknya berharap tiga hari sebelum hari raya sudah bisa menyalurkan zakat ke berbagai kategori penerima zakat sesuai yang diatur dalam syariat.

Sementara untuk kategori penerima zakat yang lain, seperti muallaf, disabilitas, amilin atau pemimpin untuk menggarap tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan pembagian zakat di masjid-masjid akan dilakukan selanjutnya.

"Untuk fakir dan miskin memang sudah kita salurkan sejak 29 Mei 2017. Kami tentunya akan kembali menyalurkan zakat ini kebeberapa mustahik yang memang berhak menerima," jelasnya.

Pihaknya juga masih menunggu pada penerimaan zakat dari seseorag atau perseroan untuk membayarkan zakatnya ke pihak BAZnas Makassar, sehingga bisa segera disalurkan ke yang berhak sebelum hari raya idul fitri.

Sementara itu, pihaknya juga mengalami kendala dalam enyaluran zakat kepada pihak yang paling berha menerima zakat.

Salah satu kendala karena belum maksimalnya data dari pihak kelurahan dan kecamatan terhadap seseorang yang memang paling berhak menerima zakat tersebut.

Pihaknya juga mengkhawatirkan data yang ada dari kelurahan dan kecamatan tidak valid yang justru membuat penyaluran zakat tidak tepat sasaran.

"Jangan sampai karena unsur kedekatan dengan perangkat RT dn RW sehingga nama penerima zakat itu tidak sesuai atau dipaksakan menerima zakat. Sementara yang berhak menerima karena memang kekurangan justru diabaikan," katanya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024