Makassar (Antara Sulsel) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan pemeriksaan saksi untuk kasus sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, seluas 19.999 meter persegi pada 2015 telah rampung.

"Untuk pemeriksaan saksi-saksinya sudah rampung dan kini sedang fokus pada pemeriksaan tersangka," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus itu, yakni Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang diperiksa penyidik karena bawahannya Asisten I Bidang Pemerintahan, Muh Sabri menjadi tersangka.

"Pak wali kota sudah kita periksa dan saya sendiri yang tanda tangani surat pemanggilannya untuk pemeriksaan itu. Kalau nanti ada perkembangan dalam keterangan para tersangka, maka kasusnya pasti kita kembangkan lagi," katanya.

Adapun tersangka dalam kasus sewa lahan negara ini, selain Asisten I Pemkot Makassar Muh Sabri, juga ada Jayanti Ramli (JR) berperan sebagai pemilik lahan dan Rusdin selaku penerima pembayaran sewa lahan.

Tugas menyebutkan bila dalam kasus ini penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua saksi dalam kasus tersebut. Bahkan dia menuturkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Sebelumnya, kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah pelaksana pekerjaan PT PP melakukan pelaporan atas penyewaan lahan tersebut.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengaku tindak pidana korupsi bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, 2015.

Tersangka Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan pada 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port (MNP).

Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah-olah atas nama pemerintah kota meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan.

Uang yang diminta sebesar Rp500 juta selama satu tahun dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki pada 2003 tersebut lokasinya masih berupa laut hingga 2013.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024