Makassar (Antara Sulsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba jenis ganja kering sebanyak total 2,6 gram di Kantor BNNP Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Manunggal Makassar.

"Kita musnahkan dengan mobil khusus dengan menggunakan alat yang terpasang dalam mobil insinerator," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian, Rabu.

Pemusnahan tersebut dengan rincian 1,7 kilogram milik tersangka berinisial MZ (24), sementara sisanya 100 gram akan dijadikan barang bukti di Pengadilan setempat.

MZ merupakan pemilik narkoba jenis psykotropika kelas I tersebut diketahui seorang mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) tertangkap di Perumnas Antang Jalan Manggala, Kota Makassar, pada Jumat (28/4) lalu.

Saat itu tersangka diciduk petugas bersamaan dengan barang bukti ganja kering diduga seberat dua kilogram yang dikirim melalui paket jasa pengiriman PT Pos dari Medan, Sumatera Utara.

Namun saat ditimbang barang bukti tersebut hanya 1.738 gram atau sekitar 1,7 kilogram dan yang dimusnahkan seberat 1,6 kilogram.

Selain memusnahkan barang bukti milik MZ, BNNP Sulsel juga sekaligus memusnahkan barang bukti jenis ganja kering tanpa pemilik dengan berat dua 2 kilogram yang ditemukan petugas di salah satu jasa pengiriman di Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

"Total yang dimusnahkan sebanyak 2,6 kilogram narkoba jenis ganja. BNNP akan terus memerangi peredaran narkoba dan terus memburu gembongnya mengedarkan narkoba merusak generasi muda," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024