Makassar (Antara Sulsel) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya hanya mentoleransi kenaikan tarif tiket angkutan darat maksimal 30 persen.

"Kita ikut sesuai aturan Kementerian Perhubungan kenaikan tarif tak boleh melebihi 30 persen," kata Ilyas yang ditemui di Makassar, Rabu.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang.

Pihaknya, kata dia, mulai mengawasi penerapan tarif angkutan baik angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

"Kalau ada yang melanggar tentu kita beri sanksi, kalau kelewatan bisa sampai pencabutan izin," ucapnya.

Pihaknya juga berupaya memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan para pemudik dengan ecara rutin terus melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan ini.

Pemeriksaan kelayakan kendaraan meliputi lampu, kaca, wiper dan kondisi ban mobil. Kendaraaan, kata dia, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jika lampu tidak menyala atau ban kendaraan gundul.

"Keselamatan para pemudik ini menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024