Makassar (Antara Sulsel) - TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lantamal) VI membuka pendaftaran penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier TNI AL gelombang II TA 2017 yang ditujukan bagi para pemuda Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili dalam wilayah kerja Lantamal VI.

"TNI AL membuka kesempatan bagi para WNI yang memenuhi semua persyaratan untuk bergabung menjadi abdi negara," ujar Kepala Dinas Penerangan Lantamal VI Kapten Laut (KH) Suparman Sulo di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, pendaftaran penerimaan Catam TNI-AL ini dimulai pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2017 dan bagi pemuda yang berminat dapat langsung mendaftarkan diri di Lantamal VI Jalan Yos Sudarso Nomor 308 Makassar.

Selain itu, para pemuda juga bisa mendaftarkan diri secara online (dalam jaringan/daring) dengan mengakses alamat website www.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran.

"Jadi model pendaftarannya itu bisa langsung datang ke Mako Lantamal VI atau mendaftar melalui internet secara online. Semua pelamar yang memenuhi persyaratan akan dikabarkan selanjutnya," katanya.

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni warga berijazah minimal sekolah menengah pertama (SMP) dan belum menikah serta memiliki tinggi badan 163 centimeter (cm) dengan berat badan seimbang.

Kemudian persyaratan lainnya, berusia serendah rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tinggi 22 tahun pada tanggal 09 Oktober 2017.

Melengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

"Untuk lebih lanjutnya datang saja ke Mako Lantamal VI atau mengakses website yang telah ditentukan," sebutnya.

Dalam penerimaan prajurit TNI AL ini, Suparman mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk mengabdikan dirinya kepada bangsa dan Negara Indonesia agar melalui pendaftaran Catam tersebut dan tidak menempuh jalur/cara yang tidak diperbolehkan.

Seperti menyuap pejabat yang berwenang, atau jalan lain yang sifatnya menimbulkan KKN, apabila diketahui oleh panitia/pejabat yang berwenang, maka kedua belah pihak akan menerima resiko dan sanksi hukum yang berlaku.

Sedangkan terhadap calon tersebut akan dicoret dan dinyatakan tidak lulus masuk Secatam (Sekolah Calon Tamtama).

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024