Makassar (Antara Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menegaskan penambangan pasir Laut Galesong-Sanrobone, Kabupaten Takalar, sudah sesuai aturan.

"Izin tambang di Galesong yang sekarang diributkan, itu sesuai aturannya dan prosesnya. Itu memang daerah tambang, justru jika tidak ditambang diprediksi mengalami pendangkalan," kata Syahrul Yasin Limpo dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan, penambangan pasir yang dilakukan di lokasi itu sudah sesuai petunjuk teknisnya. Para pakar sudah memberikan rekomendasi dan bisa dijalankan.

Dalam proyek tersebut, kata dia, juga tidak ada penyimpangan dan dirinya sebagai gubernur hanya mengecek dan memastikan tidak terjadi praktek korupsi dalam proyek tersebut.

"Juga kami cek tidak ada pungli dan tidak ada pertambangan tanpa rekomendasi bupati. Semuanya berjalan benar. Tetapi pada akhirnya ada yang persoalan, itulah Sulsel yang memang banyak kepentingan di dalamnya," jelasnya.

Begitupun dengan proses tender, aturannya sudah benar, filosofinya sudah benar, asas yang digunakan juga tidak salah, sudah melalui uji teori akademis, termasuk amdal dan lainnya namun dipersoalkan.

Sementara di tempat terpisah, ratusan orang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Pasir Laut Galesong-Sanrobone menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumiharjo Makassar.

Para pendemo lebih dulu melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Sulsel sebagai bentuk penolakan masyarakat Galesong dan Sanrobone, Kabupaten Takalar atas aktivitas penambangan pasir laut di wilayah mereka.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024